Lembaga Lembaga Sertifikasi IT Auditor Di Indonesia


1. BISMA INFORMATIKA

IT Auditor

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh tenaga kerja bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Kategori Informasi dan Komunikasi Bidang Auditor Teknologi Informasi berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015.

TUJUAN PROGRAM

  1. * Memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknis kepada peserta untuk menjadi seorang IT Auditor.
  2. * Memastikan dan memelihara kompetensi pada jabatan kerja IT Auditor
  3. * Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi bagi LSP INFORMATIKA dan asesor kompetensi.

 

SILABUS TRAINING

  • * Menganalisis Risiko Audit Teknologi Informasi
  • * Menyusun Rencana Prosedur Audit Teknologi Informasi
  • * Mengalokasikan Sumber Daya Audit Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Perencanaan Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Pengembangan Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Operasional Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Pemantauan Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Aplikasi Teknologi Informasi
  • * Melaksanakan Prosedur Audit atas Infrastruktur Teknologi Informasi
  • * Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
  • * Mengawasi Kelayakan Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
  • * Menyusun Hasil Audit Teknologi Informasi
  • * Menyusun Rekomendasi Audit Teknologi Informasi
  • * Mengidentifikasi Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi
  • * Memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi

 

DURASI

4 x 8 jam

BIAYA

* Certification only                = Rp. 1.500.000
* Training only                       = Rp. 3.500.000
* Training + Certification     = Rp. 4.500.000

2. LSP BPPT

Skema Sertifikasi Auditor Teknologi Muda

Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Teknologi Muda merupakan skema sertifikasi okupasi nasional  yang dikembangkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (LSP BPPT). Kemasan kompetensi kerja Auditor Teknologi Muda yang terdiri dari 4 (empat) unit kompetensi merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Teknologi (nomor registrasi: KEP. 39/LATTAS/IV/2018) dan Okupasi Nasional Kualifikasi Auditor Teknologi yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPPT No. 007a Tahun 2017.

Skema sertifikasi ini digunakan oleh LSP BPPT Pihak Kedua sebagai acuan untuk melaksanakan asesmen kompetensi profesi Auditor Teknologi di internal BPPT dan lembaga jejaringnya.

Okupasi

Berdasarkan Pedoman Audit Teknologi yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPPT nomor 007a tahun 2017, Auditor Teknologi Muda bersertifikat yang berpengalaman dapat berperan sebagai pelaksana tim Audit Teknologi yang bekerja berdasarkan arahan dan bimbingan dari Auditor Teknologi Madya dan/atau Utama.
 

Rincian Unit Kompetensi Auditor Teknologi Muda

  1. Mengidentifikasi Profil Bisnis Auditee
  2. Mengumpulkan Data Lapangan
  3. Mendokumentasikan Data Audit Teknologi
  4. Mengolah Data  Audit Teknologi

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman Kerja
    • Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, minimum sarjana atau yang setara, yang dibuktikan dengan salinan ijazah.
    • Pengalaman kerja di bidang teknologi minimal 4 (empat) tahun, atau 2 (dua) tahun jika S2, atau 0 (nol) tahun jika S3, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kerja.
    • Memperoleh surat rekomendasi terkait kapasitas kerja pemohon dari Pimpinan Unit Kerja.
  2. Persyaratan Kompetensi
    • Pernah mengikuti kegiatan praktik audit teknologi minimal 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan salinan surat penugasan sebagai auditor teknologi dari pimpinan institusi pemberi tugas, atau
    • Pernah mengikuti kegiatan sejenis audit teknologi (evaluasi teknologi, inspeksi teknologi, pengujian teknologi, asesmen teknologi) minimal 2 (dua) kali dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan salinan surat penugasan kegiatan tersebut dari pimpinan institusi pemberi tugas, atau
    • Telah lulus pelatihan Auditor Teknologi Muda dibuktikan dengan salinan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga diklat yang kompeten.

 

Umur Sertifikat

Sertifikat kompetensi sebagai Auditor Teknologi Muda berlaku selama 3 (tiga) tahun.

 

Syarat Pemeliharaan

  1. Melakukan salah satu kegiatan berikut:
    1. Telaah dokumen, yang hasilnya dikaitkan dengan unit kompetensi Auditor Teknologi Muda, dan disampaikan dalam bentuk:
      • Presentasi kepada minimal 5 (lima) orang di lingkungan kerjanya minimal sekali per tahun, dibuktikan dengan surat pengesahan oleh Auditor Teknologi Madya atau Pimpinan Unit, atau
      • Publikasi dalam media ilmiah minimal sekali selama masa berlaku sertifikat, dibuktikan dengan salinan makalah yang dipublikasi.
    2. Mengikuti seminar, pelatihan, workshop terkait teknologi, minimal 2 (dua) kali selama masa berlaku sertifikat, dibuktikan dengan sertifikat.
  1. Melaksanakan audit teknologi dengan peran melaksanakan unit kompetensi Auditor Teknologi Muda sekurangnya sekali selama masa berlaku sertifikat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Institusi yang memberikan penugasan audit teknologi serta dilengkapi dengan dokumen hasil kerja.


Sumber:
Bisma Informatika, IT Auditor.  https://bismainformatika.com/courses/it-auditor/. Diakses 07 Oktober 2021.
LSP BPPT, Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Teknologi Muda. https://lsp.bppt.go.id/info-sertifikasi/skema-sertifikasi/auditor-teknologi-muda. Diakses 07 Oktober 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS INDIVIDU KETIGA INOVASI SI & NEW TECHNOLOGHY

Tugas Vclass M9 Pengantar Akuntansi Keuangan 2